Tarif Listrik 15–21 Desember 2025, Ini Rinciannya

Tarif Listrik 15–21 Desember 2025, Ini Rinciannya

Tarif Listrik Desember 2025 Dipastikan Tidak Berubah
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 15–21 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. Struktur tarif yang berlaku sejak Oktober 2025 tetap diberlakukan untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik golongan nonsubsidi maupun bersubsidi.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas biaya operasional.

Penyesuaian Tarif Berlaku per Tiga Bulan
Penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap tiga bulan. Untuk kuartal Oktober–Desember 2025, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

Acuan Regulasi Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment.

Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator makro utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik periode 15–21 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan R-1/TR daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik tetap sebagai berikut:
Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
Untuk keperluan bisnis, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Sementara itu, tarif listrik sektor industri adalah:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Sosial
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik berlaku sebagai berikut:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, dan TT berbagai tegangan sebesar Rp1.644,52 per kWh.

Sedangkan untuk pelayanan sosial, tarif listrik ditetapkan:
Golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA sebesar Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.

Pemerintah Jaga Stabilitas Tarif Listrik
Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada periode pertengahan Desember 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari potensi lonjakan biaya energi.

Dikutip dari metrotvnews.com