Pati – Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja melaksanakan kunjungan kepada korban kecelakaan yang tengah menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan serta informasi yang diperlukan terkait hak dan proses penjaminan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja berinteraksi secara langsung dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi korban selama menjalani perawatan. Selain memberikan dukungan moril, petugas juga memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pelayanan Jasa Raharja sehingga dapat membantu memberikan rasa aman dan kepastian selama korban mendapatkan penanganan medis.
Petugas Jasa Raharja turut menyampaikan informasi mengenai hak korban kecelakaan lalu lintas serta mekanisme penjaminan biaya perawatan melalui penerbitan Guarantee Letter (GL). Penerbitan GL menjadi bagian dari proses pelayanan Jasa Raharja dalam memberikan jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang memenuhi ketentuan, sehingga korban dapat memperoleh penanganan medis di rumah sakit sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pendampingan secara langsung kepada korban dan keluarga menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan Jasa Raharja. Melalui kunjungan tersebut, petugas tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam proses penjaminan, tetapi juga memastikan komunikasi dengan korban dan keluarga berjalan dengan baik. Kehadiran petugas di rumah sakit diharapkan dapat membantu keluarga memahami tahapan pelayanan sekaligus memberikan dukungan selama korban menjalani proses perawatan.
Sebagai bagian dari ekosistem perlindungan dan keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja berposisi sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja memberikan pelayanan berupa penjaminan dan santunan kepada korban yang memenuhi persyaratan. Perlindungan tersebut didukung melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu kontribusi wajib yang dihimpun untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang berhak, termasuk dukungan terhadap biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah sakit juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada korban dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan tepat. Koordinasi dengan pihak rumah sakit diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penjaminan, sementara komunikasi dengan korban dan keluarga dilakukan agar informasi mengenai pelayanan dapat diterima dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan selama proses perawatan.
Melalui kegiatan kunjungan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kepedulian kepada korban kecelakaan tidak hanya diwujudkan melalui penjaminan biaya perawatan, tetapi juga melalui pendampingan dan perhatian secara langsung kepada korban beserta keluarga pada saat menghadapi kondisi yang tidak diharapkan.
Jasa Raharja akan terus memperkuat kualitas pelayanan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan pelayanan yang responsif dan humanis, Jasa Raharja berharap dapat memberikan rasa aman serta membantu meringankan beban korban dan keluarga selama proses perawatan.
