Jasa Raharja Kalsel dan Pengelola Dermaga Balukung Sepakati Kerja Sama Perlindungan Penumpang Kapal Feri

Jasa Raharja Kalsel dan Pengelola Dermaga Balukung Sepakati Kerja Sama Perlindungan Penumpang Kapal Feri

Upaya memperkuat perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi sungai terus dilakukan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pengelola angkutan penyeberangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Raharja Kalsel dan Persatuan Dermaga Penyeberangan Kapal Balukung di Kantor Kepala Desa Balukung, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, beserta jajaran, didampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, serta melibatkan pemerintah desa dan pemilik maupun pengelola kapal feri.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat pelaksanaan penjaminan dasar bagi penumpang angkutan penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kegiatan tersebut, para pihak juga membahas mekanisme pembayaran iuran wajib, kelengkapan dokumen perizinan, serta pemenuhan uji kelaikan kapal sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan transportasi perairan yang tertib dan aman.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan bahwa kerja sama dengan pengelola dermaga menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan penumpang berjalan sesuai ketentuan. “Transportasi sungai memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat di Barito Kuala. Karena itu, perlindungan bagi penumpang harus menjadi perhatian bersama, mulai dari kepatuhan terhadap kewajiban iuran hingga pemenuhan persyaratan operasional kapal. Melalui kerja sama ini, kami berharap para pengelola semakin memahami pentingnya perlindungan dasar bagi penumpang,” ujar Arkan.

Berdasarkan hasil inventarisasi dalam kegiatan tersebut, terdapat 15 unit kapal yang beroperasi di kawasan penyeberangan Desa Balukung. Data ini menjadi bagian dari upaya pemetaan dan penguatan koordinasi dengan para pengelola kapal agar pelaksanaan kewajiban serta pemenuhan ketentuan dapat ditindaklanjuti dengan lebih baik. Selain itu, direncanakan pemasangan spanduk atau banner di area dermaga untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan asuransi kecelakaan penumpang.

Melalui penandatanganan PKS ini, Jasa Raharja Kalsel berharap sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pengelola penyeberangan dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan penumpang, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menggunakan transportasi sungai dengan rasa aman dan memperoleh perlindungan dasar sebagaimana mestinya.