Soroti Kinerja Lapas, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Soroti Kinerja Lapas, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka secara terbuka mempertanyakan penganugerahan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Isu tersebut dilontarkan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Rieke menyoroti kebijakan pembebasan bersyarat indra kenz yang disebut jatuh pada 24 September 2026, di tengah panasnya sorotan publik terhadap tata kelola dan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak,” tegas Rieke di hadapan jajaran Ditjenpas.

Soroti Pemulihan Hak Korban dan Transparansi Data Lapas

Politikus PDI Perjuangan ini menyayangkan pemberian hak pembebasan bersyarat untuk perkara kejahatan ekonomi dengan skala korban publik yang sangat luas, di saat kerugian finansial para korban belum dipulihkan.

“Korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” ujar Rieke.

Sebelumnya, Rieke juga mengkritik laporan pemaparan Ditjenpas terkait temuan pemeriksaan warga binaan di Lapas Cibinong yang dinilainya tidak transparan dan selektif.

  • Kelengkapan Data WBP: Rieke mempertanyakan mengapa paparan Ditjenpas hanya mencantumkan nama Ferdy Sambo, sementara puluhan narapidana asimilasi dan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya tidak dibuka secara mendalam.
  • Akuntabilitas: Ia mendesak Ditjenpas membuka seluruh daftar 21 narapidana asimilasi serta 33 narapidana kasus tipikor secara rinci.

Asesmen Pembebasan Bersyarat Dipertanyakan

Rieke meminta Ditjenpas melakukan evaluasi total terhadap mekanisme asesmen pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), khususnya bagi terpidana kasus penipuan dan judi online berkedok investasi skema Ponzi.

Ia mewanti-wanti agar di tengah bergulirnya pembenahan sistem pemasyarakatan pascasidak Ombudsman di Lapas Cibinong, tidak ada keputusan perlakuan khusus atau hak preferensi yang mencederai keadilan publik.

“Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong,” pungkasi Rieke.