Kedungsapur – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus memperluas informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda, Tim Pembina Samsat wilayah Kedungsapur melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi melalui sejumlah kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar masyarakat di wilayah Kedungsapur yang meliputi Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, dan Purwodadi.
Pemanfaatan ruang publik melalui kegiatan CFD menjadi salah satu upaya pelayanan dan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Selain beraktivitas dan berolahraga pada hari libur, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta berbagai kemudahan yang tersedia dalam Program Jateng Bebas Denda.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat memberikan edukasi mengenai Program Jateng Bebas Denda yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain memberikan informasi mengenai program, petugas juga mengajak masyarakat untuk memeriksa status administrasi kendaraan dan memastikan kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ telah dipenuhi. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan sekaligus mendorong pemanfaatan program sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pelayanan Samsat, Jasa Raharja merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat yang berperan dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui pengelolaan SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan dana yang berkaitan dengan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Manfaat tersebut mencakup perlindungan dasar bagi korban atau ahli waris yang memenuhi persyaratan, sehingga pembayaran SWDKLLJ menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan fungsi perlindungan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi melalui CFD juga menjadi sarana bagi Tim Pembina Samsat untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Pendekatan secara langsung memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai program, kewajiban administrasi kendaraan, serta informasi terkait pelayanan Samsat yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Melalui kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat wilayah Kedungsapur terus memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran petugas di ruang publik diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode Program Jateng Bebas Denda hingga 28 Desember 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memastikan administrasi kendaraan tetap tertib dan memenuhi kewajiban pembayaran PKB serta SWDKLLJ, masyarakat turut mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
