Surakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Tim Pembina Samsat melaksanakan sosialisasi Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif melalui layanan Samsat pada kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Surakarta, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sragen.
Layanan Samsat pada kegiatan CFD menjadi salah satu bentuk pelayanan jemput bola untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor. Selain melayani pembayaran pajak kendaraan, petugas juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan informasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan program.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai mekanisme dan ketentuan program, termasuk pentingnya menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Petugas juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kewajiban kendaraan, termasuk kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Jasa Raharja merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat yang memiliki peran dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja mengelola SWDKLLJ yang dihimpun dari pemilik kendaraan bermotor melalui mekanisme pembayaran yang terkait dengan administrasi kendaraan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pembayaran SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan fungsi perlindungan dasar bagi masyarakat.
Selain memberikan edukasi mengenai program Jateng Bebas, Jasa Raharja turut mendukung pembebasan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi Tim Pembina Samsat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban administrasi kendaraan.
Pemanfaatan ruang publik seperti CFD juga menjadi sarana bagi petugas untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, informasi mengenai program, pelayanan Samsat, serta kewajiban administrasi kendaraan dapat disampaikan secara lebih mudah dan komunikatif kepada masyarakat yang hadir.
Melalui pelaksanaan layanan Samsat CFD di Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sragen, Jasa Raharja Cabang Surakarta bersama Tim Pembina Samsat terus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Jateng Bebas Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif selama periode pelaksanaannya hingga 28 Desember 2026. Dengan tertib memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, masyarakat turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ.
