Jasa Raharja Hadir Lebih Dekat, Sosialisasikan Program Bebas Denda di Sleman

Jasa Raharja Hadir Lebih Dekat, Sosialisasikan Program Bebas Denda di Sleman

Sleman — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan membagikan flyer kepada masyarakat di Pasar Sleman dan PKL Food Court Denggung Sleman, Senin 7 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari glorifikasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2026. Melalui pembagian flyer secara langsung, masyarakat diberikan informasi mengenai kesempatan yang masih tersedia untuk memanfaatkan program tersebut sebelum periode pelaksanaannya berakhir.

Selain menyampaikan informasi mengenai Program Bebas Denda, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran PKB secara digital. Pemanfaatan layanan pembayaran digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan menyasar pengunjung Pasar Sleman serta para PKL di Food Court Denggung Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman bersama Irini Anggereini selaku Staff Administrasi Tk. I Samsat Sleman dan Tri Atmaja Pamungkas selaku LBJR Samsat.

Melalui kegiatan sosialisasi secara langsung tersebut, Jasa Raharja berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor selama periode yang tersedia. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ sekaligus mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.

M. Fauzi Zamzam selaku PJ Samsat Sleman menyampaikan bahwa sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat. “Kami menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya pengunjung Pasar Sleman dan PKL Food Court Denggung, agar mereka mengetahui adanya Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menyosialisasikan Program Bebas Denda, masyarakat juga diberikan imbauan untuk memanfaatkan channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Menurutnya, kemudahan akses pembayaran diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara lebih mudah sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan Program Bebas Denda sebelum periode berakhir serta semakin sadar untuk memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Kami juga berharap pemanfaatan channel pembayaran digital dapat terus meningkat sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan turut mendukung peningkatan collection rate,” pungkasnya.