Kulon Progo — PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum orang di Sanggrahan Kidul, Bendungan, Wates, Kulon Progo, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan sinergi dan kepatuhan mitra terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan komunikasi secara langsung dengan pemilik kendaraan sekaligus menyampaikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ. Pendekatan DTD diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Jasa Raharja dengan pemilik angkutan umum serta mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban secara tepat waktu.
Petugas juga memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik angkutan umum mengenai manfaat SWDKLLJ serta pentingnya memastikan kewajiban kendaraan dipenuhi sebagai bagian dari dukungan terhadap perlindungan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sukaryatun selaku pemilik kendaraan dan Aryo W. Kusuma selaku PA Samsat Kulon Progo. Melalui komunikasi langsung, Jasa Raharja terus berupaya membangun koordinasi yang efektif dengan mitra sekaligus memberikan edukasi yang relevan mengenai kewajiban dan perlindungan bagi pengguna angkutan umum.
Melalui pelaksanaan DTD secara berkelanjutan, Jasa Raharja diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan mitra terhadap PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran dan manfaat SWDKLLJ, sehingga perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan secara optimal.
“Melalui kegiatan DTD ini, kami memberikan pemahaman kepada pemilik angkutan umum terkait kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Selain itu, kami juga menjelaskan mengenai peran dan manfaat SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Aryo W Kusuma, PA Samsat Kulon Progo.
Menurut Aryo, kegiatan DTD menjadi salah satu upaya Jasa Raharja untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik angkutan umum dalam memenuhi kewajibannya. Edukasi secara langsung diharapkan dapat membuat masyarakat semakin memahami pentingnya pembayaran kewajiban kendaraan secara tepat waktu.
“Kami berharap melalui kegiatan ini koordinasi dengan pemilik angkutan umum dapat terus terjalin dengan baik. Kami juga mengimbau agar kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU dapat dipenuhi secara tertib sehingga turut mendukung optimalisasi pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat,” tutup Aryo.
