Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 209/PUU-XXII/2025.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” tegasnya.
Surat Kuasa Tidak Sah Jadi Alasan Permohonan Ditolak
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena surat kuasa yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak sah.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.
Selain itu, tidak semua penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut, sehingga secara jelas tidak memenuhi syarat administratif.
“Surat kuasa demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025,” tambahnya.
Pemohon Mengakui Masalah Keabsahan Surat Kuasa
Dalam proses persidangan, para pemohon bahkan mengakui adanya kekurangan dalam surat kuasa yang mereka ajukan. Hal ini semakin menegaskan bagi MK bahwa permohonan tidak dapat diterima.
“Karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para pemohon—yang secara faktual juga diakui para pemohon—maka permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal pengajuan,” ujar Saldi.
MK Tidak Menilai Substansi Uji Materiil
Dengan tidak terpenuhinya syarat formal, Mahkamah menegaskan bahwa substansi permohonan tidak akan dipertimbangkan. Artinya, MK tidak masuk pada tahap pengujian pokok perkara terkait UU TNI.
“Tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tegas Saldi.
Putusan ini sekaligus memastikan bahwa uji materiil UU TNI melalui perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 resmi dinyatakan tidak dapat diterima.
Dikutip dari metrotvnews.com
