KPK Siap Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji Yaqut

KPK Siap Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, bukti tersebut diperoleh melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum KPK sehingga kasus dapat dilanjutkan ke persidangan.

KPK turut menanggapi bantahan Yaqut terkait dugaan memperkaya diri sebesar USD271.500. Taufik menjelaskan, Pasal 2 yang digunakan dalam perkara tersebut tidak hanya mencakup tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang lain atau korporasi.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya 313 pihak, baik individu maupun korporasi.