Istana Percepat Penerbitan Keppres Rotasi Jabatan di Kejaksaan Agung

Istana Percepat Penerbitan Keppres Rotasi Jabatan di Kejaksaan Agung

Pemerintah memastikan proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipercepat. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang membenarkan adanya surat usulan mutasi pejabat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo mengatakan usulan tersebut kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, mengingat pentingnya pengisian sejumlah posisi strategis di Kejaksaan Agung, pemerintah memberikan perhatian khusus agar prosesnya dapat diselesaikan lebih cepat.

“Ini termasuk salah satu yang membutuhkan percepatan dibandingkan proses-proses lainnya,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski dipercepat, Prasetyo menegaskan seluruh tahapan tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku. Surat usulan tersebut terlebih dahulu akan dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum memperoleh persetujuan Presiden dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Keppres diterbitkan dalam pekan ini, Prasetyo tidak memberikan kepastian waktu. Namun, ia memastikan pemerintah berupaya menyelesaikan proses tersebut sesegera mungkin.

“Insyaallah (Keppres terbit secepatnya),” kata Prasetyo.

Sejumlah Posisi Strategis Diusulkan Berganti

Percepatan rotasi jabatan ini mencuat setelah beredarnya Surat Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang dikirim Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut memuat sejumlah nama pejabat yang diusulkan untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.

Salah satu usulan utama adalah penempatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkan Kuntadi diusulkan diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengusulkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat ini, Asep menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung.

Apabila usulan tersebut disetujui, posisi Jampidum akan diisi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Sementara jabatan yang ditinggalkan Leonard diusulkan ditempati Harli Siregar.

Rotasi sejumlah pejabat strategis tersebut kini tinggal menunggu proses pembahasan di Tim Penilai Akhir sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pelantikan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.