DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serius menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai isu yang berkembang mengenai pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Saan, RUU Perampasan Aset saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI, dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Saan Mustopa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

DPR Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Saan menyampaikan bahwa DPR akan mengupayakan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target karena telah menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.

“Tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” katanya.

Meski demikian, DPR memastikan proses penyusunan RUU tetap dilakukan secara terbuka dengan menerima berbagai masukan dari masyarakat agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU sehingga implementasinya dapat berjalan efektif di masa mendatang.

Dukung Agenda Pemberantasan Korupsi Pemerintah

Saan menegaskan konsistensi DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset merupakan bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan pemerintah telah berulang kali menegaskan pentingnya memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sehingga DPR berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu mendukung langkah tersebut.

“Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Komisi III Libatkan Akademisi, Praktisi, hingga Mahasiswa

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya telah menerima berbagai masukan dari sekitar 20 pihak selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ke depan, Komisi III akan memperluas partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga kalangan mahasiswa untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU.

Habiburokhman menegaskan keterlibatan mahasiswa tidak hanya berasal dari perguruan tinggi ternama di kota-kota besar, tetapi juga Fakultas Hukum dari berbagai universitas di daerah agar pembahasan lebih inklusif.

Selain itu, Komisi III juga akan menghadirkan praktisi yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perampasan aset.

“Kemudian juga kita akan mengundang praktisi yang punya pengalaman cukup banyak menangani perkara-perkara yang erat kaitannya nanti dengan perampasan aset,” kata Habiburokhman.

Melalui pelibatan berbagai kalangan tersebut, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana.