Mataram – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Bima melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan melalui pembagian flyer dan brosur kepada masyarakat pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penerapan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang program relaksasi atau pemutihan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan informasi mengenai manfaat program pemutihan, persyaratan yang harus dipenuhi serta periode pelaksanaan program. Petugas Jasa Raharja juga memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban kendaraan bermotornya.
Selain membagikan media informasi, petugas pun turut memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai manfaat program pemutihan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya sehingga status administrasi kendaraannya kembali aktif dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja Bima berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Melalui sinergi dengan stakeholder strategis, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ terus meningkat, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
