Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita langsung oleh penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menduga uang yang disita tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya diberikan oleh Suhardiman Amby saat menghadiri rapat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut Budi, uang tersebut diduga berkaitan dengan dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Selain perkara suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kasus tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah muncul informasi mengenai penerimaan amplop dari Suhardiman Amby. Namun, pihak Menteri Kehutanan telah menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada pihak berwenang.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
