Kemkomdigi Dorong Transparansi dan Tata Kelola Data yang Lebih Akuntabel

Kemkomdigi Dorong Transparansi dan Tata Kelola Data yang Lebih Akuntabel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Sepanjang 2025, tercatat ada 1.502 permohonan informasi, meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir. Lonjakan ini dinilai sebagai bukti bahwa masyarakat semakin aktif memanfaatkan kanal resmi pemerintah.

Wakil Menteri Kemkomdigi, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai kanal layanan informasi seperti Sikelip dan e-PPID. Kedua platform ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan pemenuhan kebutuhan informasi publik.

Nezar menekankan bahwa keterbukaan informasi harus didukung dengan pemerataan akses digital di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur digital, khususnya di daerah dengan penetrasi internet rendah. Pemerataan akses disebutnya sebagai fondasi ekosistem digital yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa meskipun ada lebih dari 1.500 permohonan informasi pada 2025, jumlah permohonan banding sangat minim. Hal ini menunjukkan bahwa informasi publik telah tersedia dan dibuka dengan memadai. Ia menegaskan bahwa prinsip Kemkomdigi adalah “semua informasi terbuka, kecuali yang dikecualikan”, seperti data pribadi dan informasi sensitif lainnya.

Penguatan tata kelola data dilakukan melalui Pusat Data Nasional (PDN) yang kini telah tersedia secara fisik. Fasilitas tersebut dikelola bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai infrastruktur penyimpanan data pemerintah yang aman dan terstandarisasi.

Dikutip dari RRI.co.id