Metro — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penanggung Jawab (PJ) Samsat Metro berkolaborasi dengan UPTD Wilayah III Samsat Metro menggelar sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kawasan Pasar Metro Megamall, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini menyasar masyarakat dan para wajib pajak yang beraktivitas di kawasan pasar dengan memberikan informasi secara langsung mengenai berbagai kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Program Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2026. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan program sebelum masa berlaku berakhir.
Selain menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak, petugas juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bentuk kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Pembayaran kewajiban tersebut turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui peran Jasa Raharja.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja dan UPTD Wilayah III Samsat Metro, kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan PKB dan BBNKB serta memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu.
