Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan bea keluar emas untuk ekspor, yang akan berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bertujuan untuk mendukung program hilirisasi emas sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Tarif bea keluar ekspor emas akan bervariasi antara 7,5% hingga 15% tergantung pada tingkat pengolahan emas. Emas mentah, seperti bongkahan dan serbuk (granules), akan dikenakan tarif tertinggi antara 12,5% hingga 15%. Sementara itu, emas dalam bentuk cast bars akan dikenakan tarif antara 10% hingga 12,5%. Untuk emas batangan hasil cetakan dengan desain khusus, tarifnya lebih rendah, yakni antara 7,5% hingga 10%, karena nilai tambahnya lebih tinggi melalui proses pengolahan.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa PMK bea keluar emas telah melalui tahap harmonisasi dan akan segera diundangkan. Selain itu, untuk menunjang implementasi PMK, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait harga patokan ekspor emas.
Penerapan bea keluar emas ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong pengembangan industri pengolahan emas dalam negeri, sejalan dengan upaya hilirisasi komoditas strategis.
Dikutip dari RRI.co.id
