Jasa Raharja Magelang Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengalihan Pelayanan Regident Ranmor Kecamatan Bandongan

Jasa Raharja Magelang Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengalihan Pelayanan Regident Ranmor Kecamatan Bandongan

Magelang – Kepala Cabang Jasa Raharja Magelang, Nifar Siahaan, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengalihan Pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor Kecamatan Bandongan yang berlangsung di Polres Magelang Kota, Selasa (30/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar pengalihan pelayanan Regident kendaraan bermotor wilayah Kecamatan Bandongan dari Samsat Mungkid ke Samsat Magelang yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi, S.Sos., M.Si., Kapolresta Magelang Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.H., S.I.K., Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.A.P., M.I.K., serta Tim Pembina Samsat Mungkid dan Tim Pembina Samsat Magelang. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pelayanan Regident kendaraan bermotor bagi masyarakat Kecamatan Bandongan akan dilaksanakan di Samsat Magelang. Meski demikian, secara administratif Kecamatan Bandongan tetap merupakan bagian dari Kabupaten Magelang. Pengalihan pelayanan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan kemudahan akses, mengingat lokasi Samsat Magelang lebih dekat dengan wilayah Kecamatan Bandongan sehingga masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Magelang, Nifar Siahaan, menyampaikan bahwa pengalihan pelayanan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui pengalihan pelayanan Regident ini, masyarakat Kecamatan Bandongan akan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan efisien. Kami berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, Bapenda Provinsi Jawa Tengah, dan Jasa Raharja, diharapkan pelayanan Samsat kepada masyarakat semakin optimal. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta memperkuat perlindungan dasar bagi masyarakat melalui optimalisasi pembayaran SWDKLLJ.