Serang – Senin, 22 Juni 2026 Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Salah satu langkah yang dikembangkan adalah perluasan akses pembayaran melalui PPOB (Payment Point Online Banking) atau Agen Samsat yang bekerja sama dengan Bank BJB sebagai mitra layanan pembayaran.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizky Natakusumah, menyampaikan bahwa pengembangan PPOB Agen Samsat merupakan upaya tambahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pajak yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal.
“Prinsipnya adalah lebih mudah lebih baik. Kehadiran PPOB atau Agen Samsat ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan alternatif layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pelayanan publik secara nasional,” ujar Rd. Berly.
Menurutnya, layanan melalui Agen Samsat tidak mengubah ketentuan administrasi maupun proses registrasi dan identifikasi kendaraan (regident). Mekanisme yang diterapkan tetap mengacu pada prinsip pelayanan Samsat, karena PPOB merupakan bagian dari pengembangan layanan yang terintegrasi dengan sistem Samsat.
“Pelayanan ini pada dasarnya tetap memiliki prinsip yang sama dengan proses Samsat, termasuk layanan turunan seperti gerai Samsat. Yang dilakukan adalah memperluas jangkauan agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan dukungan penuh terhadap inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Bapenda Provinsi Banten.
“Jasa Raharja mendukung penuh berbagai inovasi yang dilakukan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pengembangan layanan ini merupakan bentuk terobosan di bidang pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan akses yang lebih cepat dan praktis,” jelas Benyamin Bob.
Dengan adanya pengembangan pembayaran melalui PPOB Agen Samsat, diharapkan masyarakat semakin mudah melakukan pembayaran PKB tahunan, sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat.Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Bapenda, Kepolisian Polda Banten dan Kepolisian Polda Metro Jaya serta Jasa Raharja dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
