PATI – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Pati, Jasa Raharja Cabang Pati berkolaborasi dengan instansi terkait melaksanakan survei jalan dan jalur rawan kecelakaan. Kegiatan ini juga dibarengi dengan pemasangan papan imbauan keselamatan di sejumlah titik strategis pada Kamis (18/6).
Kegiatan survei lapangan ini dipimpin oleh Penanggung Jawab (PJ) Pelayanan Jasa Raharja Pati, Cahya Primarta, bersama jajaran Satlantas Polresta Pati, Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, dan Balai Perhubungan Kabupaten Pati.
Tim gabungan menyasar sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan cukup tinggi, meliputi wilayah Kecamatan Trangkil, Kecamatan Gabus, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Juwana, dan Kecamatan Kayen. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas melakukan identifikasi langsung terhadap kondisi fisik jalan, kelengkapan rambu lalu lintas, tingkat visibilitas pengguna jalan, serta faktor-faktor lain yang berpotensi memicu kecelakaan guna mempersiapkan rekayasa lalu lintas dan pemasangan papan imbauan keselamatan.
Dalam peninjauan tersebut, petugas melakukan identifikasi langsung terhadap kondisi fisik jalan, kelengkapan rambu lalu lintas, tingkat visibilitas pengguna jalan, serta faktor-faktor lain yang berpotensi memicu kecelakaan. Selain melakukan pemetaan untuk rekayasa lalu lintas, tim juga memasang papan imbauan keselamatan sebagai bentuk edukasi langsung kepada pengguna jalan agar lebih waspada.
PJ Pelayanan Jasa Raharja Pati, Cahya Primarta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antarinstansi dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Pati.
“Kami berharap melalui survei lapangan dan pemasangan imbauan keselamatan ini, kewaspadaan para pengguna jalan dapat meningkat sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” ujar Cahya.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Satlantas Polresta Pati menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, kontrol kecepatan, dan etika berkendara menjadi kunci utama pencegahan fatalitas kecelakaan.
Di kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Krisnoadi menyampaikan bahwa dana santunan yang diserahkan kepada korban atau ahli waris bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Melalui pengelolaan dana SWDKLLJ ini, kami berkomitmen penyerahan santunan kecelakaan kepada masyarakat yang berhak. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan,” tegas Krisnoadi.
Melalui aksi preventif berupa survei jalur rawan dan komitmen pelayanan santunan yang cepat, seluruh instansi terkait di Kabupaten Pati berkomitmen penuh untuk terus mengevaluasi sarana jalan demi mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
