Komisi VII DPR Tekankan Pengembangan SDM dalam RUU Kawasan Industri
Komisi VII DPR RI menegaskan pentingnya memasukkan aspek pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri). Penguatan SDM disebut sebagai faktor utama agar kawasan industri mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP, Putra Nababaan, menjelaskan bahwa dari sembilan klaster permasalahan kawasan industri yang dipaparkan Himpunan Kawasan Industri (HKI), delapan di antaranya berkaitan langsung dengan pemerintah. Ia menilai isu SDM dan keterhubungan dunia industri dengan pendidikan vokasi menjadi hal yang sangat mendesak.
“Yang penting untuk diperhatikan adalah pengembangan SDM dan program antara dunia industri dan pendidikan vokasi,” ujar Putra dalam Rapat Kerja bersama Kemenperin dan HKI di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025). Ia juga menyoroti tingginya lulusan SMK yang belum terserap industri sehingga membutuhkan kurikulum yang disusun bersama industri.
Putra menekankan bahwa penerapan program link and match dapat memastikan industri terlibat dalam mempersiapkan tenaga kerja sejak dini, termasuk investasi peralatan hingga pengembangan kurikulum. “Jangan sampai masalah SDM tertinggal dalam penyusunan undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan komitmennya memperkuat daya saing nasional melalui penyusunan regulasi dan penerapan standar baru. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Tri Supondy, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan standar kawasan industri dan sistem akreditasi kawasan industri.
“Standar ini akan ditetapkan pada 2025 dan mulai berlaku awal 2026. Ini akan menjadi acuan nasional dalam meningkatkan kualitas kawasan industri,” kata Tri. Ia menjelaskan bahwa standar tersebut mencakup infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan.
Tri juga menuturkan bahwa standar baru ini akan memaksa kawasan industri untuk berbenah, terutama dalam penanganan banjir dan pengelolaan limbah. “Jika kawasan industri tidak memenuhi standar, maka akan ada evaluasi terhadap status produksinya,” jelasnya.
Kemenperin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam mendukung penguatan kawasan industri. Termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola kawasan industri yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dikutip dari RRI.co.id
