Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencakup ketentuan mengenai pembinaan Pancasila bagi calon warga negara Indonesia (WNI) hasil naturalisasi.
Wacana ini disampaikan oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat lanjutan pembahasan RUU BPIP pada Selasa (12/11). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf P RUU BPIP.
“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon WNI harus diberikan ideologi pembinaan Pancasila, itu kita sepakati dulu,” ujar Bob dalam rapat.
Menurut Bob, kewenangan pelaksanaan pembinaan Pancasila bagi calon WNI naturalisasi nantinya akan diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selama ini memproses naturalisasi. Namun, materi pembinaan ideologi akan tetap dikoordinasikan dengan BPIP.
“Bahwa nanti itu yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, nanti dirumuskan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), termasuk bahasa tadi,” tambah Bob.
Sementara itu, Tim Ahli Baleg DPR menjelaskan bahwa wacana tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat internal. Menurutnya, fungsi naturalisasi selama ini berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Dengan demikian, BPIP nantinya tidak akan menjadi pelaksana langsung, melainkan berperan dalam menyusun dan mengoordinasikan materi pembinaan Pancasila.
“Jadi pelaksana tetap di kementerian yang lain, tapi bahan-bahan dan materi tentang itu yang menyiapkan adalah BPIP. Fungsi BPIP hanya mengoordinasikan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU BPIP, sebelum disepakati di tingkat selanjutnya. Dikutip dari cnnindonesia.com
