Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya sepakat melakukan ijtihad atau terobosan legislasi dengan mengundang sejumlah pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu, meskipun Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum dibentuk.
Menurut Rifqinizamy, dalam mekanisme legislasi yang lazim di DPR RI, agenda penghimpunan masukan dari berbagai pihak biasanya dilakukan setelah panitia kerja atau panitia khusus pembentukan undang-undang resmi dibentuk. Namun kali ini, Komisi II memilih melakukan langkah lebih awal guna memperkaya substansi pembahasan.
“Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah Komisi II DPR RI memperoleh penugasan resmi dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 untuk mulai menyiapkan pembahasan RUU Pemilu.
Komisi II DPR RI saat ini secara aktif mengundang berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan dan demokrasi guna memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sejak era reformasi.
Menurut Rifqinizamy, masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk memperoleh pandangan yang objektif mengenai penyelenggaraan pemilu sejak 1999 hingga saat ini, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
“Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan,” ujarnya.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa, Komisi II DPR RI mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Ramlan Surbakti dan Siti Zuhro, untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka terkait arah pembaruan sistem pemilu nasional.
Rifqinizamy menegaskan bahwa kedua akademisi tersebut diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan gagasan dan pokok-pokok pemikiran yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi RUU Pemilu.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan regulasi pemilu yang lebih komprehensif, responsif terhadap tantangan demokrasi, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
