Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Eka, putusan MK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan serta meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” kata Eka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Putusan MK Jadi Poin Penting Revisi UU Pemilu
Eka menegaskan putusan MK akan menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang akan datang.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya,” ujarnya.
Ia juga menilai revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar proses pembahasannya dapat berjalan lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” kata dia.
MK Tegaskan Kewajiban Kuota 30 Persen Perempuan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
MK juga menegaskan bahwa apabila syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat afirmasi politik perempuan sekaligus memastikan keterwakilan perempuan di parlemen dapat berjalan lebih efektif pada pemilu mendatang.
