Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik money changer berinisial DS pada Kamis, 21 Mei 2026, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan transaksi penukaran valuta asing atau valas yang dilakukan salah satu tersangka, yakni Sisprian Subiaksono (SIS).
“Saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Sisprian Subiaksono diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). Penyidik KPK mendalami aliran dana dan aktivitas keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini diduga melibatkan praktik pengurusan impor ilegal dengan imbalan sejumlah uang kepada oknum pejabat terkait.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan para tersangka.
