Jasa Raharja Cabang Palopo bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme Coordination of Benefit (CoB) bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi antar instansi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan fasilitas kesehatan yang tergabung dalam PLKK Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman terkait mekanisme koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja, sehingga proses penjaminan dan pelayanan kepada korban dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang Jasa Raharja Palopo menjelaskan prosedur santunan Jasa Raharja kepada peserta sosialisasi. Penjelasan meliputi mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, persyaratan administrasi, hingga alur pemberian santunan kepada korban maupun ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo juga menjelaskan mengenai mekanisme Coordination of Benefit (CoB), termasuk koordinasi manfaat antar lembaga dalam penanganan korban yang memiliki hak jaminan dari lebih dari satu program perlindungan. Penjelasan tersebut bertujuan agar fasilitas kesehatan dan pihak terkait memahami alur pelayanan serta penjaminan sehingga proses penanganan korban dapat dilakukan secara tepat dan efisien.
Selain itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Palopo juga menyampaikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada peserta. Dalam penyampaiannya, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitas kesehatan dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan, dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang maksimal.
