Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, mengungkap reputasi besar Mohammad Riza Chalid sebagai pedagang minyak dan gas (migas) dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan dakwaan terhadap Kerry di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Menurut jaksa, reputasi ayahnya membuat Kerry dipercaya dalam proses akuisisi salah satu fasilitas penyimpanan bahan bakar di Merak. “Kepercayaan itu muncul karena reputasi ayah terdakwa yang dikenal luas di bidang perdagangan migas,” ujar Triyana di persidangan.
Dalam surat dakwaan, Kerry disebut menjanjikan kerja sama jangka panjang dengan pihak tertentu dan mengklaim telah menyiapkan dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional untuk mengamankan proses akuisisi tersebut. Dokumen analisis kredit yang diajukan ke bank menunjukkan adanya rencana kontrak kerja setelah kepastian pembiayaan diperoleh pada 2014.
Kerry didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,07 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 285,18 triliun.
Selain Kerry, empat terdakwa lainnya turut dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan. Mereka diduga bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
