Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan para santri korban maupun terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tetap dapat melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.
Dini menilai pemerintah perlu segera menyiapkan langkah konkret menyusul izin operasional pondok pesantren tersebut yang terancam dicabut akibat kasus kekerasan seksual yang terjadi.
“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” kata Dini di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para santri yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan pemulihan korban berjalan secara maksimal.
“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” ujarnya.
Dini juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan proses pemulihan psikologis bagi para korban berjalan dengan baik.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan meninggalkan trauma mendalam yang tidak mudah dipulihkan tanpa pendampingan yang memadai.
Ia menegaskan pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar agama dan membentuk karakter. Karena itu, keamanan dan perlindungan santri harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” kata Dini.
