Kolaborasi Samsat Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Kolaborasi Samsat Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Purwakarta — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, unsur Kantor Bersama Samsat Purwakarta melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Purwakarta pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang atau KTMDU, sekaligus mendorong tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Di wilayah Kabupaten Purwakarta, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari sinergi Kantor Bersama Samsat dalam mendukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur P3DW Kabupaten Purwakarta, Kepolisian, PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Bank Jawa Barat, serta TNI.

Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, serta menyampaikan informasi terkait manfaat SWDKLLJ yang melekat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta menyampaikan bahwa keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi Kantor Bersama Samsat dalam mendorong kepatuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan pemeriksaan ini, kami bersama unsur Samsat mengajak masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kepatuhan tersebut bukan hanya mendukung penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujarnya.

Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, menekan jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif, informatif, dan dekat dengan masyarakat.