DPR Dorong Penuntasan Persoalan Perlintasan Kereta Pasca Kecelakaan Bekasi

DPR Dorong Penuntasan Persoalan Perlintasan Kereta Pasca Kecelakaan Bekasi

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan perlintasan sebidang pada jalur kereta api yang dinilai sudah berada dalam kondisi darurat. Desakan ini muncul setelah terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa.

Menurut Lasarus, perlintasan sebidang yang merupakan titik pertemuan antara jalan raya dan rel kereta api masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan transportasi di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang signifikan.

Komisi V DPR, kata dia, telah berulang kali mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Namun hingga kini, upaya penanganan dinilai belum optimal.

Berdasarkan data PT KAI, jumlah perlintasan sebidang pada 2025 mencapai 3.703 titik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.776 merupakan perlintasan terdaftar, sedangkan 927 lainnya tidak terdaftar. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di titik-titik yang tidak memiliki pengamanan memadai.

Lasarus menegaskan bahwa jika kondisi darurat ini tidak segera ditangani, maka potensi kecelakaan akan terus berulang. Ia juga membandingkan dengan praktik di negara lain, di mana jalur kereta api dijaga tetap steril dari aktivitas lain demi menjamin keselamatan.

Selain itu, ia menyampaikan duka cita atas insiden kecelakaan antara kereta api jarak jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan korban meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka. Ia meminta seluruh pihak terkait memastikan penanganan korban dilakukan secara maksimal.

Lasarus juga menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam mempercepat penanganan perlintasan sebidang, baik melalui pembangunan infrastruktur seperti flyover maupun peningkatan sistem pengamanan di lapangan. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi kereta api dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.