Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci rencana perluasan pajak yang tercantum dalam dokumen rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan terkait penambahan jenis pajak berada di bawah kewenangannya sebagai Menteri Keuangan dan harus melalui analisis mendalam dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
“Kalau saya nggak tahu, kan menterinya saya. Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh badan kebijakan fiskal. Saya nggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana sini. Saya belum baca, nanti saya lihat lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pajak baru, terutama jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, dalam rencana strategis DJP 2025–2029, terdapat sejumlah wacana perluasan basis pajak. Beberapa di antaranya meliputi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, implementasi pajak karbon, serta penguatan pemungutan pajak terhadap transaksi digital luar negeri.
Kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diterapkan, mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat luas.
